Kamis, 12 Februari 2009

Lembaga Survei Pemilu Bersedia Umumkan Sumber Dana

Lembaga survei yang akan menggelar survei terkait pemilihan umum (pemilu) bersedia transparan soal sumber pendanaannya. Transparansi itu penting agar publik bisa memproteksi diri jika lembaga survei tertentu memiliki kepentingan tertentu terkait survei yang dilakukannya.

“Kita mengikuti kode etik yang ada di negara-negara modern. Memang ada kewajiban untuk disclosure (pengungkapan) tentang sumber pendanaan. Ini supaya ada proteksi dari publik jika lembaga survei itu memiliki kepentingan tertentu,” ujar Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Denny JA.

Hal itu dia katakan dalam jumpa pers di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2009).

Denny mencontohkan, di Filipina bahkan ada aturan lebih ketat lagi, yakni bahwa riset untuk klien pribadi harus dibuka ke publik setelah 3 tahun. Masa kerahasiaannya tidak lebih dari 3 tahun.

Menurut Denny, Indonesia juga harus berupaya menuju ke arah dunia survei yang lebih ‘beradab’ dengan transparansi sumber dana itu.

“Jaman jahiliyah lembaga survei ini harus pelan-pelan kita ubah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Andrinof Chaniago mengatakan, pihaknya juga tidak keberatan dengan transparansi sumber dana survei.

Hanya saja, dia menekankan perlunya pengaturan yang lebih jelas tentang aturan tersebut sehingga hak-hak privasi pihak-pihak tertentu yang terkait dengan survei tidak terlanggar.

“Hak publik untuk tahu kita utamakan. Tetapi juga jangan sampai ada pelangaran privasi pihak-pihak tertentu,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar